Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspensi berat selama 30 hari terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Talang Angin, Sidoarjo, Jawa Timur, buntut kasus dugaan keracunan yang berdampak terhadap ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam.
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo Rafli Ridho diusulakan oleh Badan Gini Nasional (BGN) dipecat. Usulan ini buntut kasus 566 santri Manbaul Hikam keracunan.
"Kemudian kami juga mengusulkan kepada kepala SPPG tersebut untuk dilakukan pencopotan sekaligus pergantian," kata Deputi Pemantauan dan Pengawasan