Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987. Upaya ini ditujukan untuk menata ulang hubungan kelembagaan antara pemerintah dan dunia usaha. KADIN diproyeksikan menjadi lembaga sui generis non-APBN yang berkarakter mandiri serta independen.
Ruang gerak pengusaha perlu diperkuat sejak tahap perencanaan hingga eksekusi kebijakan ekonomi. KADIN tidak lagi sekadar menjadi penyampai aspirasi, melainkan mitra kerja resmi komisi-komisi di DPR RI. Situasi perekonomian saat ini dinilai sudah jauh