Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menegaskan penghapusan diskriminasi merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik secara adil.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan pelayanan publik harus menjangkau seluruh masyarakat tanpa membedakan kelompok tertentu.
"Salah satunya dalam pelayanan kesehatan yang harus memenuhi prinsip keadilan," kata Nuzran saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan hal tersebut mencakup keadilan distributif dengan memastikan layanan tersedia bagi seluruh lapisan masyarakat, keadilan prosedural melalui pelayanan yang transparan dan bebas diskriminasi, serta keadilan korektif