Mataram (ANTARA) - Anggota KPU RI Idham Holik meminta jajaran KPU di Nusa Tenggara Barat cermat dan tidak terburu-buru dalam memproses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD.
"Dalam memproses PAW, KPU harus cermat dan tidak terburu-buru," tegas Idham dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-NTB di Bima, melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu.
Idham menegaskan setiap proses PAW harus dilakukan dengan berpegang pada kepastian hukum, terutama ketika terdapat persoalan hukum yang dapat memengaruhi status calon pengganti.