JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR RI untuk membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke publik.
"DPR harus membuka drafnya tentunya setelah draf RUU, naskah akademik, dan DIM-nya telah selesai disusun," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2026).
Menurut Wana, alasanĀ Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyebut bahwa alasan RUU Perampasan Aset belum dibuka ke publik untuk menghindari misinterpretasi tidak dapat dibenarkan.
"Justru jika drafnya