JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan jika ada perusahaan terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan kebakaran lahan dan hutan (karhutla) akan dapat disanksi hingga ranah pidana.
Hingga Rabu (2/9/2026), KLH sedang menyegel dan mengawasi 21 perusahaan karhutla di tujuh provinsi.
"Tindak lanjut sesuai hasil temuan bisa sanksi administrasi, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) atau perdata, ataupun pidana," kata Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, untuk perkara pidana nantinya akan dilimpahkan ke