JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Takdir Suhan mengutip penggalan lagu Dewa 19 saat membacakan opening statement dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo.
Penggalan lagu berjudul "Hadapi dengan Senyuman" itu disampaikan JPU sebagai pesan kepada Budiman agar tetap konsisten dengan sikap kooperatif selama menjalani proses persidangan.
“Sekadar untuk menguatkan agar terdakwa konsisten dengan sikap kooperatifnya, kami pun mengutip penggalan sedikit lagu dari Dewa 19 ciptaan Ahmad Dani,” kata Muhammad Takdir