Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tertanggal 1 September 2026.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan, pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia sebagai langkah memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Darwisman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPRS