TRIBUNNEWS.COM - Ombudsman RI menyoroti insiden rusaknya Jembatan Gantung Pongpet di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang ambruk sesaat setelah diresmikan pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sekadar kecelakaan teknis belaka, melainkan harus diusut tuntas terkait potensi maladministrasi mulai dari tahapan konstruksi hingga penyelenggaraan acara peresmian.
Untuk diketahui, Ombudsman memiliki wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh aparatur negara, BUMN, BUMD, maupun badan swasta yang menggunakan dana APBN/APBD.