Jakarta, CNBC Indonesia - Semua badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti PT Pertamina (Persero), Shell Indonesia dan BP-AKR kompak menaikkan harga beberapa produk BBM non subsidinya. Adapun, penyesuaian harga tersebut berlaku sejak 1 September 2026.
Sebagai contoh, produk BBM milik Pertamina jenis RON 98 yakni Pertamax Turbo menjadi Rp 19.600 per liter dari yang sebelumnya Rp 18.300 per liter. Kemudian Pertamax Green 95 naik menjadi Rp19.150 per liter dari sebelumnya Rp16.600 per liter.
Untuk Dexlite menjadi Rp 23.700