Nasional

BBNKB kendaraan bekas gratis, ini syarat dan cara balik nama

Tanggal asli: 2 September 2026 09:20 Sumber: Antara - Terkini
BBNKB kendaraan bekas gratis, ini syarat dan cara balik nama

Jakarta (ANTARA) - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan sebagai biaya pokok. Kebijakan tersebut berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Penghapusan BBNKB kendaraan bekas perlu dipahami masyarakat yang membeli mobil atau sepeda motor bekas. Sebab, meski komponen BBNKB II sudah tidak dipungut, proses balik nama kendaraan tidak sepenuhnya gratis karena masih terdapat biaya administrasi dan kewajiban pajak lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD,

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp