RRI.CO.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat langkah penertiban aset daerah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sultra.Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).Melalui SKK tersebut, Kejati Sultra akan memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam pengamanan, penertiban hingga pemulihan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang masih dikuasai pihak lain.Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan
Berita Daerah
Kejati Sultra Dapat Surat Kuasa Khusus Bantu Pemprov Tertibkan Aset Daerah | LPP RRI