Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias 'Bajak Laut' mengonfirmasi penyerahan uang senilai sekitar US$400.000 ke Pansus Haji DPR RI.
Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam.
Duduk sebagai Terdakwa ialah Ishfah, mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut