JAKARTA, KOMPAS.com - RUU Pemilu yang belum kunjung dibahas di DPR dikhawatirkan menurunkan kualitas legislasi, potensi sengketa hukum, pengawasan terhadap praktik politik uang yang tidak maksimal.
Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu sudah memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak tahun 2025.
Sejauh ini, belum ada jadwal resmi kapan wakil rakyat mulai menampung aspirasi masyarakat untuk revisi tersebut.
Pengamat politik sekaligus Anggota Dewan Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi mengatakan, ada sejumlah konsekuensi