Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mulai menerapkan ketentuan khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 September 2026. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi eksportir sektor pertambangan tertentu untuk menempatkan sebagian devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan masa penempatan yang lebih singkat.
Ketentuan tersebut merupakan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA. Penerapannya berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026.