TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Aliong Mus mengembalikan uang sebesar Rp 1,9 miliar kepada Kejati Maluku Utara.
Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA).
Aliong Mus sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengembalian uang ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan yang dilakukan tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus).
"Total pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.908.122.333," kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Matheos Matulessy, Selasa