Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung komitmen pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bagi KPK, penguatan instrumen hukum tersebut penting untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu hal yang mendapat penekanan KPK ialah penelusuran aset berbasis data. Menurut Budi, KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan diskusi mendalam mengenai penelusuran aset berbasis data.
Diskusi tersebut dilakukan melalui pengayaan dalam forum bertajuk