Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya dalam proses pencabutan 6 korporasi terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Menhut menegaskan segala bentuk pembakaran ilegal masuk dalam tindak pidana.
"Perintah Pak Presiden, clear ya yang kecil maupun yang besar ya, yang secara ilegal ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan kita hukum," kata Raja Juli usia Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).