JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 637.055 laporan penipuan transaksi keuangan dari masyarakat sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.
Dari ratusan ribu laporan tersebut, 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 607.210 rekening kemudian diblokir sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto mengatakan, melalui koordinasi lintas instansi, IASC juga berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan