TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- PGRI Jawa Barat bersama Tim Hukum Jabar Istimewa menolak penyelesaian damai dalam kasus dugaan pemerasan terhadap guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi.
Perkara yang melibatkan pria berinisial AS (46), yang mengaku sebagai wartawan, itu akan dikawal hingga proses hukum di pengadilan.
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, mengatakan pihaknya mendapat instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengawal kasus tersebut.
Menurut Jutek, tidak ada opsi penyelesaian melalui restorative justice dalam perkara ini.
Ia menilai