TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Empat tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, dibebaskan setelah Polda Banten menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Penghentian penyidikan dilakukan setelah Uun selaku pelapor dan para terlapor sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, empat tersangka berinisial DH, AS, RP, dan ED telah dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Untuk empat tersangka sudah kita keluarkan semua," kata Dian kepada wartawan di