Nasional

Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Berbasis Pembuktian Kuat

Tanggal asli: 2 September 2026 03:35 Sumber: Republika - Nasional
Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Berbasis Pembuktian Kuat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Padahal, pembahasan RUU itu telah mangkrak sejak lebih dari satu dekade. 

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan, pentingnya pengawasan pembahasan di Parlemen agar aturan itu tidak disalahgunakan oleh aparat untuk mengkriminalisasi atau memeras masyarakat. Apalagi, sambung dia, ruang lingkup dari RUU itu sangat luas karena mencakup 13 tindak pidana.

"RUU ini harus memiliki dimensi dan roh

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp