REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, resmi menahan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT pada Selasa malam. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2024-2025 yang merugikan negara sekitar Rp1,1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Raden Timur Ibnu Rudianto, menyampaikan bahwa AT ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. "Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sekitar jam