Jakarta, Beritasatu.com - Polri berkomitmen memperkuat pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Komitmen penguatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh kapolda.
Jajaran polda diperintahkan untuk mengambil sejumlah langkah strategis untuk mencegah serta menanggulangi karhutla di wilayah masing-masing. Langkah ini juga sebagai antisipasi jika masih ada praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor,