Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri tidak melanggar ketentuan hukum acara pembentukan undang-undang.
Penegasan itu disampaikan Wamenkum dalam sidang keempat dari permohonan nomor 215/PUU-XXIV/2026 terkait uji formil UU Polri di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan tanggapan pemerintah terhadap salah satu dalil pemohon yang menguji formil UU Polri terkait singkatnya rentang waktu pembahasan RUU a quo.
"Pemerintah menjelaskan