Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif atas kepatuhan pelaporan di pasar modal. Sanksi diberikan berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya.
Dilansir dari keterangan tertulis OJK, Selasa (1/9/2026), ada 1.184 sanksi administratif yang ditetapkan dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.
Sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan. Misalnya, keterlambatan penyampaian laporan berkala hingga keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola.