Polisi membongkar produksi rokok ilegal di kawasan pergudangan Miami, Kalideres, Jakarta Barat. Rokok-rokok yang akan disebar ke luar Jawa itu tidak terdaftar di bea cukai.
"Kasus rokok ini diungkap pada bulan Agustus (2026) yaitu di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam hal ini telah memeriksa beberapa saksi dan menetapkan seorang tersangka yaitu inisial DD," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Nasriadi dalam jumpa pers di Mapolres Jakbar, Selasa (1/9/2026).