Nasional

Polda Kalteng: 23 orang ditetapkan tersangka kasus karhutla

Tanggal asli: 1 September 2026 18:35 Sumber: Antara - Terkini
Polda Kalteng: 23 orang ditetapkan tersangka kasus karhutla

Palangka Raya (ANTARA) - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangani 19 kasus terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam Operasi Aman Nusa II tahun 2026 yang digelar sejak 21 Juli 2026 hingga saat ini dengan total 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penegakan hukum terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan terjadinya Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan Polres Pulang Pisau menjadi satuan wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp