TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Salisa Asmoaji, mengaku diperintahkan untuk membeli alat podcast hingga tiket pesawat oleh terdakwa kasus dugaan suap importasi barang di Bea Cukai.
Hal itu disampaikan Salisa saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Wirjonoprodjodikoro 2, sekira pukul 14.30 WIB, saksi Salisa Asmoaji duduk bersama tiga orang saksi lainnya di hadapan majelis hakim.
Kedua terdakwa,