Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.
"Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana," kata Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di Palangka Raya, Selasa (1/9), dikutip dari Antara.
Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Kemudian juga ditetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla