Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Imigrasi Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi, serta cegah dan tangkal (cekal) lima warga negara Tiongkok yang terindikasi hendak menuju Australia secara ilegal dari Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyatakan Ditjen Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing, termasuk indikasi penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai jalur untuk melakukan pelintasan ilegal ke negara lain.
"Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara