Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang operator seluler menghanguskan atau menghilangkan sisa kuota internet milik pengguna. Lantas, kapan ketentuan ini berlaku?
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. SE ini mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.
Menurut Komdigi, ketentuan ini langsung berlaku lantaran SE Menkomdigi merupakan instrumen kepastian hukum dari putusan Mahkamah