TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi menangkap sindikat pencurian rumah kosong (rumsong) berinisial S (40) usai kabur selama kurang lebih sebulan sesudah beraksi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, pada 18 Juli 2026 lalu.
S ditangkap saat bersembunyi di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 00.14 WIB.
"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya," kata Kapolsek Sepatan AKP Fahyani dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Adapun peristiwa pencurian ini berawal ketika korban bernama