JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa rumah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), dalam lanjutan pengembangan kasus dugaan korupsi di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu.
“Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Budi mengatakan, penyitaan pada Senin (31/8/2026) itu dilakukan karena aset tersebut diduga memiliki