JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terkait indikator penetapan status bencana nasional.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025, di mana MK menetapkan parameter baru dalam penentuan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.
Penetapan status bencana nasional kini dapat dilakukan apabila sedikitnya tiga dari lima indikator terpenuhi, dengan jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib dipertimbangkan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua