TBPKP atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran adalah dokumen yang dikirim kepolisian usai warga menyelesaikan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal.
TBPKP ini menjadi bukti pembayaran pajak kendaraan secara online sudah lunas. Selain itu juga menjadi bukti pengesahan STNK yang sah.
Mekanisme ini menggantikan cap atau stempel basah di kolom pengesahan pada STNK yang diberikan jika melakukan perpanjangan STNK secara manual di Samsat.
Di sistem online seperti Signal, cap tersebut digantikan TBPKP yang memuat kode QR.
STNK diterbitkan Korlantas