Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mulai hari ini, Selasa (1/9/2026) akan lebih selektif menggelontorkan insentif likuiditas kepada perbankan, melalui pembaruan skema insentif kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM).
KLM itu sendiri merupakan insentif berupa pengurangan giro wajib minimum (GWM) perbankan kepada BI, supaya dapat memberikan ruang dana bagi bank untuk menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif dan prioritas.
Melalui pembaruan skema insentif ini, BI ingin memastikan kebijakan tambahan likuditas benar-benar digunakan untuk memperkuat fungsi intermediasi perbankan, bukan untuk menambah kepemilikan surat-surat