TRIBUN-TIMUR.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa setiap proses penyaluran BBM subsidi di SPBU harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pengisian menggunakan jeriken untuk kebutuhan tertentu.
Untuk kebutuhan nelayan, pengisian BBM menggunakan jeriken dapat dilayani sepanjang konsumen memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, berupa surat rekomendasi dan barcode yang diterbitkan melalui aplikasi XStar BPH Migas.
Persyaratan tersebut menjadi bagian dari mekanisme verifikasi dalam penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang berhak.
Penjelasan ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai aktivitas kendaraan pikap