Diskon 50% biaya layanan untuk penjual (seller) di platform e-commerce belum berlaku. Pelaksanaannya masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan alasan Kepmen UMKM belum terbit karena masih ada proses sistem di platform Sapa UMKM dengan sistem e-commerce yang perlu diintegrasikan lebih lanjut.
"Ini kan tinggal permasalahan ada teknis saja nih, ini permasalahan teknis antara kami, sistem kami dengan sistem yang ada di e-commerce," ujar Maman di Gedung DPR RI, Jakarta