JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan status bencana nasional dinilai akan mempercepat proses pengiriman bantuan dan pemulihan daerah terdampak bencana.
Adanya putusan MK itu, pemerintah dinilainya akan memiliki landasan dan indikator yang kuat dalam pengambilan keputusan terhadap masyarakat yang terdampak bencana.
"Putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana, dan mempercepat aspek perbantuan maupun pemulihan," ujar