TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Polres Pinrang meringkus dua terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus sales racun herbisida dan pupuk pertanian.
Kedua pelaku ditangkap di BTN D'Naila, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Kamis (27/8/2026) sekira pukul 22.00 WITA.
Pengungkapan kasus dipimpin Kanit Resmob Polres Pinrang Ipda Ahmad Haris, didukung jajaran URC Resmob Polres Parepare.
Penangkapan berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B/28/VIII/2026/SPKT/Polsek Patampanua/Polres Pinrang/Polda Sulsel tertanggal 3 Agustus 2026.
Korban penipuan Nur Aifah (34), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di