Berita Daerah

Kejagung Bongkar Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra, Sita Duit Rp 401 Miliar

Tanggal asli: 1 September 2026 07:55 Sumber: Kendari Pos
Kejagung Bongkar Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra, Sita Duit Rp 401 Miliar

KENDARI POS. CO. ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 401 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan penyitaan ini berdasarkan sprindik nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 yang diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/ Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

"Bahwa serangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp