REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan tindakan pengawasan berupa penyegelan terhadap 19 badan usaha di tujuh provinsi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari 19 badan usaha tersebut, luas lahan yang terbakar diindikasikan mencapai 11.046,69 hektare.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan tindakan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap karhutla. Penanganan perkara terhadap badan usaha dilakukan melalui jalur administrasi, sengketa lingkungan hidup atau perdata, serta pidana.
"Jadi, upaya-upaya penegakan