Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 bank perekonomian rakyat (BPR) sepanjang delapan bulan pertama (Januari-Agustus) 2026. Dengan begitu, ke-12 bank tersebut resmi tutup alias gulung tikar.
Pencabutan izin itu dilakukan melalui keputusan anggota komisioner OJK. Salah satunya terkait kondisi bank tidak sehat lantaran kekurangan modal.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 19 Agustus