Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap 23 emiten atas pelanggaran peraturan di bidang pasar modal. Total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp73,99 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Senin (31/8), regulator pasar modal telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis atas berbagai pelanggaran peraturan pasar modal.
Selain denda, OJK juga memberikan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.
OJK menyebut sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkelanjutan