TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017 - 2020 yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tepatnya, perusahaan nikel ini beroperasi di kawasan Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Jarak darat dari Kota Kendari ke lokasi lokasi perusahaan ini sekitar 200 hingga 215 kilometer.
Dapat ditempuh dengan waktu lima sampai enam jam menggunakan kendaraan darat.
Sejak tahun 2025 lalu, Kejagung telah resmi melakukan penyidikan untuk