TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memiliki 7.879 bidang tanah sebagai aset daerah.
Dari jumlah tersebut, baru 3.223 bidang bersertifikat.
Data itu disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam Rapat Paripurna Ketigabelas masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Rapat membahas jawaban dan tanggapan eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Agenda dihadiri pejabat lingkup Pemkot Makassar