Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menyatakan kader tim pendamping keluarga (TPK) berhak menolak Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) dengan kondisi tidak layak.
Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat Kemendukbangga/BKKBN Wahyuniati dalam diskusi tentang peran TPK dalam distribusi MBG 3B di Jakarta, Senin, mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberlakukan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat terkait pendistribusian MBG sebagai bagian dari perbaikan tata kelola untuk mencegah