Bengkayang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangani 56 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 Agustus 2026 dengan 31 orang berstatus terlapor dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar di Kabupaten Bengkayang, Senin, mengatakan kepolisian juga sedang mendalami keterkaitan delapan korporasi dengan kebakaran yang terjadi di wilayah mereka.
"Kami sudah menangani 56 laporan yang masuk. Sementara yang ditetapkan sebagai terlapor sudah ada 31 orang dan lima tersangka," kata