JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kesempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa ikut seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai tahun 2027.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, hal ini merupakan bagian dari atensi Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan guru.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Kebijakan soal penataan status kepegawaian guru PPPK ini